Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung
A. Umum
1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:
a. Prosedur Biasa; dan
b. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau
media elektronik;
b. Informasi yang diminta bervolume besar;
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk
dalam ...
Tata Cara Pengaduan diatur dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh padaJDIH MA RI.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:a. aplikasiSIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;b. layanan pesan singkat/SMS;c. surat elektronik (e-mail);d. faksimile;e. ...
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
|
||
---|---|---|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
|
||
|
||
|