Prosedur Berperkara Tingkat Banding
Prosedur Banding Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding :
v Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah dalam tenggang waktu :
- 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
- 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
v Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
v Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
v Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
v Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
v Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
v Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah provinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
v Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
v Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
- Untuk perkara cerai talak :
- Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
- Untuk perkara cerai gugat :
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Proses Penyelesaian Perkara
v Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
v Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
v Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
v Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
v Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
v Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
v Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama