PENGADILAN AGAMA NATUNA SIAGA COVID-19;

SOSIALISASI PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

Setelah Pemerintah menetapkan status bencana Covid-19 sebagai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia serta arahan Presiden Republik Indonesia untuk menerapkan social distancing, maka seluruh instansi pemerintah melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini. Mahkamah Agung telah merespon hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 pada tanggal 17 Maret 2020.

Sebagai respon atas situasi dan kondisi yang terjadi sekaligus mengikuti arahan dari Mahkamah Agung, Pengadilan Agama Natuna telah melakukan beberapa hal ikut berperan aktif mencegah penyebaran Covid-19 serta menerapkan pola sosial distancing di lingkungan Pengadilan Agama Natuna. Bagi seluruh pegawai Pengadilan Agama Natuna, telah dibuat pembatasan-pembatasan pelayanan serta pola interaksi dengan para pihak, mengusahakan penyediaan masker dan hand sanitizer, bagi para pihak yang datang telah disediakan tempat khusus untuk mencuci tangan, himbauan-himbauan, termasuk rambu-rambu agar senantiasa dapat menghindarkan terjadinya kerumunan orang.   

Sebagai bentuk nyata dan keseriusan dari Pengadilan Agama Natuna  untuk hal tersebut, maka pada hari ini, Kamis (26/03) terlihat antrian cukup ramai di ruang pelayanan Pengadilan Agama Natuna. Antrian tersebut ternyata merupakan antrian seluruh Pegawai Pengadilan Agama Natuna yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan seluruh pegawai Pengadilan Agama Natuna dilakukan oleh Tim dari Puskesmas Ranai. Kegiatan tersebut merupakan kerjasama dari Pengadilan Agama Natuna dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna dalam rangka siaga Covid-19, mencegah penyebaran Covid-19 terutama di lingkunngan Pengadilan Agama Natuna.

Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian seluruh pegawai Pengadilan Agama Natuna memasuki ruang sidang utama Pengadilan Agama Natuna. Selanjutnya dr. Masitoh sebagai Ketua Tim dari puskesmas Ranai menjelaskan mengenai proses pemeriksaan yang telah dilakukan, dilanjutkan dengan sosialisasi cara mencuci tangan yang baik dan benar, serta memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Natuna mengenai apa itu covid-19, penyebarannya, serta bagaimana upaya pencegahannya. “kejadian ini merupakan pandemic global dan pada prinsipnya kita diharapkan agar tidak panik namun selalu waspada, dan pencegahan penyebaran virus ini dapat dimulai dari diri sendiri, dengan senantiasa mentaati arahan yang telah diberikan oleh Pemerintah” ungkap Ketua Tim.

Acara kemudian dianjutkan dengan tanya-jawab, dan para pegawai Pengadilan Agama Natuna dengan antusias menyampaikan pertanyaan-pertanyaan seputar covid-19 yang dijawab dengan lugas dan santai oleh dr. Masitoh, termsuk mengkonfirmasi beberapa hoax yang beredar di media sosial. Beliau juga menyampaikan agar kita selalu hati-hati terhadap hoax yang beredar di media-media sosial mengenai Covid-19, “hati-hati dengan hoax yang banyak beredar, hoax itu hanya akan membuat kita panik dan terus gelisah,  dan jika gelisah maka imunitas kita menurun”.

Acara ditutup dengan ucapan terima kasih dari Ketua Pengadilan Agama Natuna, Rusdi, S.Ag., M.H., kepada seluruh Tim dari Puskesmas Ranai yang sudah bersedia datang ke Pengadilan Agama Natuna untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan serta memberikan sosialisasi mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 ini.

Semoga kita semua senantiasa waspada, senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan untuk bersama-sama melawan penyebaran Covid-19 ini dan pandemic Covid-19 ini bisa segera berlalu. (eMKa)