Jum’at 09 September 2022 Bertempat di Ruang Media Centre Pengadilan Agama Natuna dilaksanakan kegiatan sosialisasi Hukum Waris Islam. Kegiatan ini diikuti oleh Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Jurusita, Petugas PTSP, dan Petugas POSBAKUM. Materi Sosialisasi lansung disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Natuna, Ibu Padmilah, S.H.I., M.H.
Sosialisasi ini bertujuan untuk berbagi Ilmu pengetahuan agar menambah pengetahuan dan wawasan bagi Panitera, panmud gugatan dan Panmud Permohonan begitu juga dengan Petugas PTSP Pengadilan Agama sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan, tidak hanya itu Petugas Pos bakum juga dilibatkan dalam sosialisasi ini agar tidak salah dalam membuat Gugatan dan Permohonn yang berkaitan dengan Waris demikian ucapan dari Narasumber ibu Ketua Pengadilan Agama Natuna. Sebagaimana diketahui bersama bahwa perkara Waris merupakan tugas dan wewenang Pengadilan Agama pada tingkat pertama bagi yang beragama Islam.
Sosialiasasi Waris ini sangat menarik untuk dibahas karena banyak sekali perkara Waris yang terjadi di masyarakat terutama dalam hal penetapan Ahli waris dan pembagian harta waris tersebut yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Dengan sosialisasi ini diharapkan kita bisa memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar. (fn)